JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kecelakaan dan pelanggaran menjadi masalah utama dalam berlalu lintas di jalan.
Oleh sebab itu, Korlantas Polri menginisiasi penyusunan pedoman tentang Traffic Accident Analysis (TAA).
Selain itu, penyusunan TAA ini merupakan upaya Polri untuk memodernisasi dan scale up personelnya.
BACA JUGA:Hadiri Broadcasting Expo, Sekda Jabar Beri Pesan Ini Kepada Pelaku Usaha di Industri Penyiaran
BACA JUGA:Timnas Indonesia U20 vs Jepang U19 Malam Ini, Link Live Streaming
BACA JUGA:Inaugurasi Desa BRILiaN Batch 1 2024, BRI Beri Apresiasi Bagi 40 Desa Terpilih
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, bahwa di Indonesia saat diperlukan sebuah aturan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, fatalitas korban kecelakaan, kemacetan dan mengajarkan budaya tertib serta patuh hukum kepada masyarakat.
"Kita ketahui bersama bahwa inti masalah lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran," tuturnya dalam acara Penyusunan Pedoman Tentang Traffic Accident Analysis (TAA), Sabtu 8 Juni 2024.
BACA JUGA:Jadi 'Jembatan Vina', Usulan Warga untuk Penamaan Lokasi Vina dan Eky Ditemukan
BACA JUGA:Pengajar di Kuningan Alami Kecelakaan Fatal, Korban Merupakan Ketua PGRI
BACA JUGA:Pemain Liga 1 Lempar Teka-Teki, Kiper Persib Bandung Jadi Sasaran
Dijelaskan, selama ini Korlantas Polri berusaha keras untuk menurunkan angka kecelakaan, kemacetan dan meningkatkan budaya tertib lalu lintas.
Namun, diperlukan petugas-petugas yang ahli di bidangnya. Di antaranya memiliki kompetensi dalam penindakan pelanggaran, penyidikan kecelakaan, pengawalan, dan sebagainya.
"Hari ini tentunya dari kompetensi itu, dibutuhkan pedoman yang akan disusun atau sudah disusun terkait peraturan Kakorlantas yang akan menjadi pedoman bagi seluruh personel terkait dengan TAA," terangnya.
BACA JUGA:Seorang Tamu Hotel Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar