Selama tim pencari fakta bekerja, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dihentikan sementara.
BACA JUGA:Ayu Mundur dari PDIP, Gara-gara Rekaman Sunjaya Bocor?
BACA JUGA:Tidak Semua, Jalan Lingkar Timur Kuningan Bakal Dihotmik Lagi
Setelah ditemukan bukti-bukti oleh tim pencari fakta, barulah polisi bekerja melakukan penyelidikan.
"Kami dari tim Hotman 911 yang sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat kasus ini sebaiknya penyelidikannya sementara ditunda dulu."
"Agar Pak Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral terutama dari para ahli hukum pidana dari universitas untuk menyelidiki fakta sebenarnya," bebernya.
Perlunya dibentuk Tim pencari fakta kata Hotman, karena kalau sampai kasus ini dipaksakan dibawa ke pengadilan dengan terdakwa Pegi alias Perong, maka fakta sesungguhnya dari kasus ini tidak akan terbongkar.
BACA JUGA:Gelandang Kesayangan Persib Bandung Berlabuh di Barito Putera
Diketahui, Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi jadi tersangka terakhir pada kasus tersebut setelah polisi menghapus 2 DPO lain yakni atas nama Andi dan Dani.
"Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu, Pegi. Ya, sementara misteri kenapa kejadian ini dan kenapa berita acara semua saling bertentangan, tidak terbongkar."
"Apa yang terjadi tidak terbongkar. Ya, penyidik nanti sama jaksa hanya akan berpatokan kepada hukum acara pidana formil," tambah Hotman.
"Dia akan mengatakan dua alat bukti cukup. Pegi bersalah. Dia akan mengatakan begitu," tandas Hotman. (*)