Kasus Sabu Terbesar di Cirebon Tahun 2024, Pasokan Barang dari Indramayu

Rabu 12-06-2024,10:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Penjabat Bupati Cirebon Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha 1445 H

BACA JUGA:Verza Rider Community Indonesia Region Bogor Rayakan Anniversary ke-11

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Cirebon. 

"Modus pelaku ini, dengan cara narkotika sabu-sabu  dilakban dengan berbagai warna, kemudian dibalur lem dan ditaburi seperti garam agar tidak higinis. Itu untuk mengelabui petugas. Kemudian barang itu ditempel ke beberapa tempat," jelasnya.

Penyidik juga mendalami jaringan narkotika sabu-sabu tersebut. Hasil pemeriksaan itu, YS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Kabupaten Subang, yang belum dikenalnya. 

"Masi kita dalami," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, ada juga kasus Narkoba lainnya yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polresta Cirebon. 

Selama satu bulan ini, Sat Narkoba berhasil ungkap 13 kasus lainnya. Yakni 3 kasus sabu-sabu, dan 10 kasus Obat Keras Terbatas (OKT). 

"Selama kurun waktu bulan Mei 2024, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT. Pelaku ada 14 tersangka yang diamankan," kata Kombes Pol Sumarni.

Adapun barang bukti yang diamankan selama bulan Mei 2024. Diantaranya,  186,39 gram sabu-sabu dan 3.801 butir OKT. 

Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Lemahwungkuk, Talun, Sliyeg, Lemahabang, Pabuaran, Ciwaringin, dan Astanajapura.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus   sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kasus OKT,  dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu, adalah penjual angkringan yang berinisial D (41). 

Ia menggeluti pekerjaan haram itu selama 4 bulan lamanya, untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Kategori :