KUNINGAN - Meskipun di Kuningan masih kekurangan guru Bahasa Sunda, namun disarankan agar tidak melakukan pengangkatan THL (tenaga harian lepas). Pasalnya, untuk mengangkat mereka dipastikan pemda harus mengalokasikan anggaran guna menggaji mereka. Ketua Komisi D DPRD, H Ending Suwandi mengakui, minimnya guru Bahasa Sunda menjadi persoalan tersendiri di Kuningan. Untuk mengatasinya, politisi Partai Golkar tersebut meminta agar instansi terkait segera melakukan pemberdayaan lewat berbagai training keguruan Sunda. “Paling tidak itu untuk menutupi kebutuhan sementara, sebelum ada rekrutmen yang dilakukan pemerintah pusat. Karena rekrutmen CPNS itu ranah pempus,” kata Ending kepada Radar, kemarin. Yang jelas, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau pun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) harus memikirkannya. Penanggulangannya harus seperti apa agar kebutuhan guru Bahasa Sunda terpenuhi. Sehingga nanti siswa tidak terbengkalai dalam wawasan dan keterampilan berbahasa Sunda yang baik. Bagaimana dengan melakukan pengangkatan THL guru Sunda? Ia kurang sepakat. Dikatakan, dalam pengangkatan THL mesti diperhitungkan kemampuan anggaran daerah. Sementara honorer kategori dua (K2) saja menyisakan persoalan. “K2 yang diangkat kan baru 527 orang, berarti masih ada 1.400 an yang perlu dipikirkan. Nah, sekarang disaat kita sedang memikirkan lebih dari 1000 orang kemudian mengangkat THL, nanti malah tambah ruwet,” kata dia. Ending memikirkan bagaimana pengalokasian anggarannya untuk belanja gaji. Karena berbeda dengan PNS, yang namanya THL harus ditanggung daerah dalam penggajiannya. Selain itu, pemda pun harus memikirkan nasib K2 yang tidak lolos CPNS. “Sebagai salah satu solusi K2, saya mendengar adanya wacana penambahan kuota 3 persen. Itu baru sebatas usulan dari Kuningan ke pusat, belum sampai persetujuan. Lebih jelasnya silakan kroscek lagi,” ujarnya. Menanggapi kabar K2 mendapat larangan untuk menggelar aksi unjuk rasa dari kepsek tempat mereka bekerja, Ending menyayangkannya. Dia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang mereka melancarkan aksi. Itu merupakan hak para honorer K2. “Kalaupun ada teguran, atau pemberian sanksi, ya harus sesuai aturan. K2 itu kan bukan PNS jadi sebetulnya tidak kena aturan,” tukasnya. (ded)
Jangan Angkat THL Guru Sunda
Senin 03-03-2014,11:06 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,11:37 WIB
11 Rumah Eks Bupati Cirebon Dilelang KPK, Mulai dari 400 Jutaan
Minggu 07-06-2026,05:02 WIB
Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P9 di Kualifikasi, Siap Berburu Poin
Minggu 07-06-2026,04:02 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal Rumor Pengunduran Diri: Saya Tetap Bekerja
Minggu 07-06-2026,02:00 WIB
Teken Kesepakatan Baru TPPAS Legok Nangka, KDM Siapkan Solusi Sampah Modern untuk Jabar
Minggu 07-06-2026,19:30 WIB
Daftar Harga Daihatsu Ayla Terbaru 2026, Intip Keunggulan Spesifikasinya
Terkini
Minggu 07-06-2026,23:12 WIB
Cari Motor Listrik Terjangkau? Ini Pilihan Terbaik di Bawah Rp20 Juta
Minggu 07-06-2026,21:00 WIB
Ramalan Keuangan Shio Juni 2026: Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini? Simak Prediksi Lengkapnya
Minggu 07-06-2026,20:00 WIB
Duit Pas-pasan, Pengen Punya Mobil Irit Bensin? Ini 7 Mobil Seken yang Bisa Kamu Cari!
Minggu 07-06-2026,19:30 WIB
Daftar Harga Daihatsu Ayla Terbaru 2026, Intip Keunggulan Spesifikasinya
Minggu 07-06-2026,19:00 WIB