Rekrutmen Petugas Pantarlih KPU Majalengka Sudah Ditutup

Selasa 18-06-2024,17:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Asep Kurnia

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, sudah ditutup.

Sebelumnya, sebagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, KPU Kabupaten Majalengka membuka rekrutmen Petugas Pantarlih.

Kebutuhan tambahan petugas tersebut, untuk kebutuhan Pilkada 2024 yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.

Hal ini tertuang dalam surat KPU Majalengka Nomor: 16/pp.04.2-pu/3210/4/2024 tentang seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. 

BACA JUGA:Berkah Idul Adha 1445 Hijriah: CCEP Indonesia Bagikan Hewan Qurban dan Dukung Pengembangan Masyarakat

BACA JUGA:Pengacara Pegi Setiawan Akan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri Gara-gara Status Facebook

Proses rekrutmen akan digelar mulai tanggal 13 hingga 17 Juni 2024, demikian disampaikan oleh Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama.

Untuk kualifikasi peserta yang ingin mendaftarkan diri menjadi Pantarlih, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Diantaranya, tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun.

Tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi atau telah tidak menjadi anggota partai politik selama paling singkat lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pengacara Pegi Setiawan Hubungi KY hingga KPK Sebelum Sidang Praperadilan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pemuda di Indramayu Meregang Nyawa, Dikeroyok usai Senggolan Sepeda Motor

Selain itu, ada persyaratan lainnya yang harus diperhatikan, seperti berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, dan berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

"Sedangkan kelengkapan dokumen persyaratan yang harus disiapkan meliputi: surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, fotokopi KTP, ijazah SLTA atau sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup beserta pas foto berwarna ukuran 4x6, dan beberapa persyaratan lainnya,"  ucap Teguh.

Hal senada diungkapkan oleh H Deden Syarifudin, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Majalengka. 

Kategori :