JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024.
KPU RI telah menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK:
BACA JUGA:Iswara: Jika Diberi Tugas untuk Maju di Pilkada Jabar, Ridwan Kamil Bisa Bawa Efek Ekor Jas
BACA JUGA:Hasil Euro 2024: Portugal Menang 2-1 Atas Ceko di Menit Injury Time
BACA JUGA:Turki Cetak Kemenangan dan Sejarah Saat Bertemu Georgia di Laga Perdana Grup F Euro 2024
- Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK;
- Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK.
KPU RI telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA:Resmi Bentuk BRB, Ketua Repdem Kota Cirebon Dukung Bamunas Maju Pilkada
BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Tewas Tertemper Kereta Api di Desa Pangenan Cirebon
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Suhendrik Mundur sebagai Bakal Calon Walikota dari PDIP
"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.
KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:
Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:
Sabtu 22 Juni 2024 untuk: