Hal tersebut imbas tidak transparannya Kuwu Linggarjati dalam mengelola aset desa kepada warga.
Untuk meminta penjelasan transparansi aset desa, warga dengan difasilitasi BPD Linggarjati, melakukan audiensi, Jumat 14 Juni 2024.
Berlangsung di aula desa setempat, audiensi dihadiri oleh Kepala Desa Linggarjati, Camat, Babinkamtibmas, Koramil, Polsek Cilimus dan Dinas PMD Kabupaten Kuningan.
Dalam audiensi tersebut, warga meminta pengakuan dari kepala desa tentang wewenangnya dalam mengelola aset desa yang diduga disalahgunakan.
"Dalam audiensi tersebut, kepala desa mengakui semua kesalahannya," kata Nanan.
Adapun yang menjadi sorotan dalam audiensi tersebut, warga hanya mempertanyakan 3 permasalahan yang dituangkan dalam surat pemberitahauan.
"Sebenarnya masalahnya banyak, tapi kami meminta 3 poin itu dulu," ucapnya.
Berikut ini tiga poin yang menjadi pembahasan dalam audiensi tersebut:
1. Pengalihan aset desa berupa lahan dan bangunan sekolah madrasah dari Pemerintah Desa ke pihak swasta, apakah proses tersebut berupa tukar guling atau jual beli?
2. Tranparansi mengani isu uang Pendapatan Asli Desa (PAD) iuran air bersih rumah tangga (Palet) selama 3 tahun (2021, 2022, 2023) tidak dimasukan ke APBDes?
3. Indikasi setiap mengambil kebijakan tidak pernah melibatkan lembaga yang ada di Pemerintahan Desa Linggarjati?
Ditambahkan Nanan, semua yang ditanyakan dalam 3 poin tersebut, diakui semua oleh Kuwu Linggarjati.
Dalam kesempatan tersebut, Kuwu Linggarjati mengakui telah melakukan kesalahan dan berjanji akan memperbaiki di kemudian hari.
Salah satu contoh yang menjadi pembahasan, lanjut Nanan, perihal gedung madrasah yang ada di wilayahnya dilakukan tukar guling.
Gedung madrasah lama, dialihkan ke lahan baru dengan perjanjian pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah tinggal terima kunci.
"Namun faktanya, kondisi bangunan baru 80 persen, tapi sudah diserahkan ke pihak DKM, padahal belum selesai," sebut Nanan.