Dituding Tak Punya Bukti, Begini Persiapan Polda Jabar Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Tim pengacara Pegi Setiawan menuding Polda Jabar tak punya cukup bukti saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat itu digugat ke pengadilan. Sidang perdana gugayan praperadilan itu digelar hari ini, Senin 24 Juni 2024.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Tim Pengacara Pegi Setiawan yakin memenangkan gugatan tersebut.
Seperti dikatakan oleh Sugiyanti Iriani, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Dia menegaskan, bahwa tim pengacara yakin bahwa kliennya tidak bersalah dan akan bebas dari tuduhan.
BACA JUGA:EURO 2024: Jerman Nyaris Kalah dari Swiss, Niclas Fullkrug Jadi Pahlawan
BACA JUGA:Shin Tae-yong Dirawat di Rumah Sakit Korea Sakit Apa? Begini Penjelasan Erick Thohir
"Saya yakin 99 persen bahwa Pegi bisa bebas, karena bukti-bukti yang dimiliki polisi sangat lemah," kata Sugiyanti Iriani baru-baru ini.
Lantas, bagaimana persiapan kubu Polda Jabar menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang sidangnya akan digelar hari ini?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan bahwa pihaknya telah siap menghadapi sidang praperadilan di PN Bandung tersebut.
Menurut Kombes Jules, Polda Jabar telah membentuk tim pengacara untuk sidang praperadilan hari ini.
“Bahwa kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka. Tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat,” katanya seperti dilansir dari JPNN.com, Minggu (23/6/2024).
Kombes Jules menjelaskan, persiapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan perintah dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
“Sejauh ini kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan terkait dengan waktu pelaksanaan dari sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada besok pagi, dan kami sudah siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” jelasnya.