CIREBON, RADARCIREBON.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menurunkan baliho mantan Bupati Imron dan mantan Wakil Bupati Wahyu Tjiptaningsih, atau yang akrab disapa Ayu.
Pasalnya, gambar keduanya masih terpampang di sejumlah titik strategis di wilayah perkantoran Kabupaten Cirebon, meskipun masa jabatan mereka telah berakhir.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST, menegaskan bahwa pemasangan baliho tersebut tidak lagi etis mengingat situasi politik saat ini. "Masa jabatan Imron dan Ayu telah berakhir, dan pemasangan baliho ini tidak etis lagi dengan situasi politik saat ini," tegas Sofwan dalam rapat kerja bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon, Senin 24 Juni 2024
Sofwan, yang akrab disapa Opang, mempertanyakan mengapa baliho pasangan Imron-Ayu masih belum ditertibkan, padahal posisi Bupati Cirebon telah diisi oleh Pejabat (Pj) Bupati Wahyu Mijaya.
BACA JUGA:Nah Loh! KPK Ajak Masyarakat Awasi Proses PPDB
"Harusnya baliho tersebut diganti dengan foto Pj Bupati Wahyu Mijaya. Meskipun hanya Pj Bupati, posisinya sama dengan Bupati Cirebon. Selain itu, baliho Wahyu dapat memberi informasi kepada masyarakat terkait program yang sedang dijalankan saat ini," jelas Opang.
Opang menegaskan bahwa dalam waktu dekat, semua baliho atau poster Imron dan Ayu yang masih membawa program Pemda harus segera dicopot dan digantikan dengan baliho Pj Bupati sesuai program yang berjalan.
"Saya tidak mau tahu, segera turunkan semua baliho atau poster Imron dan Ayu yang masih ada. Pasang baliho Pj Bupati sesuai program yang sedang berjalan," tandasnya.
Menurut Opang, selain menjadi sarana publikasi program Pemkab Cirebon, penggantian baliho juga penting untuk memperkenalkan bahwa Kabupaten Cirebon saat ini sudah memiliki Pj Bupati. Ia kembali menekankan kepada Satpol PP untuk gerilya ke kecamatan-kecamatan, menurunkan poster atau baliho mantan Bupati Imron.
BACA JUGA:Ini Dia Sanksi untuk Pelajar Pembuat Onar di Luragung dari Polres Kuningan
"Di kecamatan juga masih banyak baliho mereka. Ini tahun politik, harusnya Bawaslu juga turun tangan menertibkan baliho tersebut, kecuali anggarannya dari pribadi," tegasnya. Sementara itu, anggota Komisi I lainnya mengaku bahwa banyaknya baliho Imron-Ayu sangat mengganggu.
Selain slogannya yang cenderung masih mengangkat masalah Pemkab Cirebon, juga seperti ada pembiaran dari beberapa SKPD terkait. Misalnya, di Dinas Pendidikan masih jelas terpampang baliho Imron-Ayu mengucapkan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2024. "Slogan 'Cerbon Katon' harus diterapkan, bahwa Kabupaten Cirebon bersih dari intervensi pemimpin masa lalu," pungkasnya. (sam)