Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Artinya, meskipun belum ditetapkan sebagai calon peserta pilkada, ASN itu tetap diminta segera mengajukan cuti.
Ya, surat dengan Nomor: 800.1.11/20/BKPSDM tersebut dikirimkan ke beberapa ASN yang diketahui mendaftar ke beberapa partai peserta Pilkada 2024.
Lantas siapa saja ketiga ASN Pemkab Cirebon yang akan ikut Pilkada 2024? Nama ketiganya tercantum dalam surat Nomor: 800.1.11/20/BKPSDM.
Mereka adalah, Yadi Wikarsa yang menjabat sebagai Kabag Pemerintahan, Abraham Mohammad yang menjabat Kepala Disbudpar, serta dr Deni Wihana Surjono dari RSUD Waled.
Yadi dan Abraham mendaftar di Pilkada Kabupaten Cirebon melalui PKB dan Gerindra, sementara Deni mendaftar untuk ikut Pilkada Kuningan. (*)