Update Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Sekarang Ditangani Kejari

Jumat 28-06-2024,15:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Update Kasus Pasar Cigasong Majalengka, Sekarang Ditangani Kejari 

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Itu setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan kasus tersebut ke Kejari.

Dengan demikian, tiga orang tersangka dan alat bukti kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka telah diserahkan kepada tim penuntut umum Kejari Majalengka.

Ketiga tersangka telah dipindahkan dari Bandung ke Majalengka. Salah satunya IrfanNur Alam alias INA, anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi. 

BACA JUGA:Setelah Film Vina Cirebon Viral, Kini Muncul Lagu Bebaskan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Calon Bupati Kuningan 2024 dari Partai Demokrat, Ini Dia Sosoknya

Irfan juga mantan Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka. Adapun dua tersangka lainnya atas nama Andi Nurmawan, dan Maya. 

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari pada Rabu 26 Juni 2024.

“Terkait tahap penuntutan, mereka sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada kemarin (Rabu, 26 Juni 2024) kepada Kejari Majalengka," katanya, Kamis (27/6/2024) dilansir dari JPNN. 

Dalam kasus ini, masih ada tersangka yang belum ditahan. Dia adalah Arsan Latif, mantan Pj Bupati Bandung Barat.

BACA JUGA:Ini Dia Lirik Lagu 'Bebaskan Pegi', Diciptakan Feri dalam Satu Malam

BACA JUGA:Waspada! Anak-anak Rentan Terjangkit DBD Saat Musim Pancaroba

Dijeaslaskan Cahya, bahwa berkas penanganan Arsan Latif juga akan ditangani oleh Kejari Majalengka. 

"Semuanya akan diserahkan secara administrasi penanganan perkara tetap Kejari Majalengka," tuturnya.

Kategori :