Kisruh Kepengurusan, 5 Kantor Universitas Majalengka Disegel

Jumat 28-06-2024,16:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Asep Kurnia

Kamarudin mengatakan, tindakan penguncian ruangan tersebut, telah mengganggu aktivitas yayasan.

"Kami akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terkait masalah ini karena telah mengganggu aktivitas keorganisasian yayasan," jelasnya.

Pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka, dan juga melakukan audit.

"Karena kepengurusan sebelumnya belum melaporkan laporan tahunan sejak tahun 2023," paparnya.

BACA JUGA:PAN Kota Cirebon Senang, Begini Hasil Hitung Ulang di TPS 14 Panjunan

Dia menegaskan, proses pengangkatan Ketua Pembina dan pengurus sesuai dengan UU yayasan dan AD/ART yang tercantum dalam akta notaris yayasan, sehingga sah secara hukum.

Mengenai isu nepotisme, ia menegaskan bahwa hal itu tidak berlaku untuk yayasan atau lembaga swasta.

Sementara itu, mantan pengurus YPPM UNMA sekaligus akademisi, Dr H Lalan Suherlan, menjelaskan alasan penguncian ruangan oleh kepengurusan sebelumnya. 

2

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mengamankan beberapa dokumen penting milik kepengurusan lama yang belum diambil, dan akan dibuka setelah persoalan kepengurusan YPPM selesai.

BACA JUGA:Setelah Film Vina Cirebon Viral, Kini Muncul Lagu Bebaskan Pegi Setiawan

"Kami belum melakukan serah terima jabatan kepada pengurus baru karena menunggu pengesahan resmi akta notaris yang sah, yaitu Akta Nomor 14 Tahun 2024 dan Nomor 5 Tahun 2024," papar H Lalan.

Mengenai sah atau tidaknya, jelas H Lalan, pemilihan pengurus baru akan ditentukan di pengadilan.

"Dan kami siap untuk bekerja sama jika pengurus baru berniat baik dalam serah terima jabatan," tambahnya.

Lalan juga menjelaskan mengenai laporan tahunan yang belum disampaikan oleh kepengurusan lama, bahwa proses audit masih berlangsung.

"Laporan tahunan masih dalam proses audit oleh KAP, dan setelah hasil audit diterima, kami akan mempublikasikannya melalui media massa," ujarnya.

Dia juga mengklarifikasi mengenai polemik rapat tanggal 30 April 2024, yang mengindikasikan perlunya dilaksanakan rapat lanjutan sesuai dengan revisi akta notaris yang telah dibuat, dengan undangan kepada seluruh anggota badan pembina yayasan dalam waktu 10 hari setelah rapat pertama sesuai dengan anggaran dasar yayasan.*

Kategori :