"Adapun penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh PJR Wilayah Timur dan Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Majalengka," jelasnya.
BACA JUGA:Kisruh Kepengurusan, 5 Kantor Universitas Majalengka Disegel
BACA JUGA:Amunisi Anyar Timnas Indonesia Resmi WNI, Siap Perkuat Piala AFF U19 2024
Sri mengimbau kepada pengguna jalan yang akan berpergian menggunakan Tol Cipali untuk senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan diri, keluarga, dan pengguna lain.
"Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta batas kecepatan yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam," himbaunya.
Selain itu, Sri juga meminta kepada pengguna jalan, untuk memperhatikan jarak aman dalam berkendara.
"Apabila menemukan kendala di jalan, pengguna jalan juga dapat mengakses call center Cipali yang aktif 24 jam melalui nomor +62-260-7600-600," ujarnya.
BACA JUGA:40 Kasek Panwascam Resmi Dilantik, Muamarullah Ingatan Tupoksi
BACA JUGA:SDN Kemakmuran 1 Gelar Pelepasan Siswa dan Gelar Karya
Dijelaskan lebih lanjut, 7 kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun terdiri dari berbagi jenis.
"Kecelakaan ini melibatkan 7 kendaraan yaitu Boks Colt Diesel, Suzuki Vitara, Toyota Kijang Innova, Toyota Rush, Daihatsu Grand Max, Toyota Kijang Innova, dan truk tronton wingbox.
Kecelakaan beruntun ini terdapat 1 korban meninggal dunia yang dievakuasi menuju RSUD Cideres Majalengka," tutur Sri.*