MAJALENGKA - Adanya pengurangan jumlah kuota jamaah haji Indonesia 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi, menyebabkan banyak calon jamaah haji terpaksa menunggu keberangkatannya. Ratusan calon jamaah haji tahun 2013 yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) terpaksa harus menunggu satu tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Kepala Seksi Urusan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Majalengka Drs H M Risan MPdI mengatakan, pada musim haji tahun 2013 ada 187 calon jamaah haji asal Kabupaten Majalengka yang terpaksa ditunda keberangkatannya karena terkena dampak pengurangan kuota 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi. Para calon jamaah haji tersebut sudah melunasi BPIH-nya sesuai dengan aturan pemerintah saat itu yakni antara Rp33,2 juta sampai Rp33,3 juta per orang. “Untuk besaran BPIH musim haji tahun 2014 kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat karena sampai saat ini belum turun SK-nya. Bagi para jamaah calon haji daftar tunggu yang batal berangkat karena terkena dampak pengurangan kuota 20 persen, maka jika ada kelebihan BPIH-nya bakal dikembalikan dan kalau ada kekurangan karena BPIH naik tidak akan diminta lagi,\" jelas H M Risan kepada Radar, Senin (3/3). Dikatakan Risan, jumlah jamaah haji Kabupaten Majalengka sebelum ada pengurangan kuota 20 persen biasanya yang berangkat rata-rata sebanyak 1.161 orang. Karena ada pengurangan tersebut maka jumlahnya berkurang dan hanya kebagian kuota sebanyak 929, sehingga terpaksa banyak calon haji masuk daftar tunggu sampai musim haji tahun berikutnya. Lanjut Risan, untuk musim haji tahun 2014 pemerintah belum menetapkannya dan Kementerian Agama di tingkat Provinsi Jawa Barat baru akan membahasnya bersama seluruh daerah di Jabar pada bulan Maret ini. Sedangkan untuk besaran BPIH merupakan kewenangan pemerintah pusat yang menentukan disesuaikan dengan perkembangan nilai rupiah terhadap dolar (USD), sehingga belum dapat dipastikan saat ini. \"Yang jelas bagi para calon jamaah haji daftar tunggu yang batal berangkat tahun 2013, jika ONH ada kelebihan pasti akan kita kembalikan. Tapi kalau ternyata pemerintah menetapkan ONH lebih besar dari tahun kemarin karena menyesuaikan dengan kurs rupiah yang berlaku saat ini, maka mereka tidak akan diminta tambahan biaya lagi,\" tandasnya. (eko)
BPIH 2014 Tunggu Keputusan Pusat
Selasa 04-03-2014,11:23 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,11:09 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas 50 Jutaan Paling Laris 2026, Kabin Luas, Muat 7 Penumpang, Cocok untuk Keluarga
Selasa 28-07-2026,18:34 WIB
Mahasiswi Asal Bangka Barat Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Cirebon
Selasa 28-07-2026,16:00 WIB
Wisata Kuliner Malam di Cirebon Makin Ramai, Area Parkir GTC Disulap Jadi Surga Jajanan
Selasa 28-07-2026,11:00 WIB
Mobil Sedan Bekas 50 Juta Murah untuk Keluarga, Nyaman Dipakai Harian dan Mesin Terkenal Bandel
Selasa 28-07-2026,10:30 WIB
BPKPD Buka Fakta Lama: Tunggakan Pajak BUMD Kota Cirebon Sudah Ada Sejak 2013
Terkini
Rabu 29-07-2026,09:30 WIB
Bibit Sudah Siap, Air Tak Kunjung Datang, Begini Perjuangan Petani Indramayu untuk Bertahan
Rabu 29-07-2026,08:55 WIB
Sekda Blak-blakan! Ada BUMD Kota Cirebon yang 'Sakit', Bagaimana Masa Depannya?
Rabu 29-07-2026,08:43 WIB
Pelajar Indramayu Raih Perunggu FABI 2026, MTs Sekolah Alam Bangga
Rabu 29-07-2026,08:06 WIB