“Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @bmkgwilayah2 atau @infoBMKG), website (http://bbmkg2.bmkg.go.id/ atau http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id).), atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg,” tulis BMKG. (*)
BACA JUGA:Simak Pesan Penting Hakim Eman Sebelum Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
BACA JUGA:Ada Pagelaran Wayang Kulit di Lawangabang Cirebon, Pandawa Mbangun Amartha