Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan, Kapan Pegi Setiwan Akan Bebas?
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hakim telah memenangkan kubu Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Dengan demikian, Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan dan status tersangka pembunuhan dalam kasus Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi dari tahanan.
BACA JUGA:Respons Kombes Nurhadi dari Polda Jabar Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas, Kartini Tak Henti Menangis Selama Hakim Membacakan Putusan
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," demikian dikatakan Hakim Eman dalam sidang hari ini.
Hakim juga memerintahkan polisi memulihkan hak-hak Pegi yang telah direnggut pasca penangkapan di Bandung, 21 Mei 2024.
"Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala," tandas Hakim.
Sementara itu, usai sidang, pendukung Pegi yang berada di PN Bandung langsung mengucap syukur. Tidak sedikit yang bersorak kegirangan.
BACA JUGA:Jasad Kakek 60 Tahun Ditemukan di Depan Warung Jalan Ahmad Yani Kota Cirebon
BACA JUGA:Pemuda Kabupaten Cirebon Deklarasi Relawan Abe Bae, Dukung Jadi Calon Bupati Cirebon
"Kita jemput pegi, kita jemput pegi," ujar pendukung Pegi Setiawan di PN Bandung.
Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, tidak henti menangis selama hakim membacakan putusan. Dia juga berulang kali menerikan takbir setelah hakim mengabulkan gugatan Pegi.