Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Wajib Dipulihkan, Begini Prosesnya

Senin 08-07-2024,11:46 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Apabila dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak sekaligus dicantumkan tentang pemberian rehabilitasinya, maka berdasarkan SEMA 11/1985, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama.

BACA JUGA:Akan Ada Kiper Baru di Persib? Begini Jawaban Passos Setelah Fitrul Pergi

BACA JUGA:Pesan Mad Saleh saat Coklit di Ciledug, Simak Kata-katanya

Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan itu kemudian memberikan rehabilitasi yang diminta orang tersebut yang dituangkan dalam bentuk penetapan.

Dengan demikian, jika dalam amar putusan telah dicantumkan mengenai pemberian rehabilitasi, maka harkat martabat terdakwa telah dipulihkan melalui putusan tersebut. 

Namun, jika dalam dalam amar putusan tidak dicantumkan mengenai pemberian rehabilitasi, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya di tingkat pertama.

Adapun, permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (3) KUHAP diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang berwenang, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahukan kepada pemohon.

BACA JUGA:Pemuda Kabupaten Cirebon Deklarasi Relawan Abe Bae, Dukung Jadi Calon Bupati Cirebon

2

BACA JUGA:Tabrak Lari di Kesunean Cirebon, Angkot Tabrak Becak dari Belakang, Kabur!

Jika permintaan rehabilitasi diajukan bersama-sama dengan permintaan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan, maka penetapan tentang rehabilitasi dicantumkan sekaligus dengan penetapan sah tidaknya penangkapan atau penahanan tersebut.

Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi 'Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya'.

Hasil keputusan hakim pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, menyatakan jika penetapan tersangka tidak sah.

Oleh sebab itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

BACA JUGA:Jasad Kakek 60 Tahun Ditemukan di Depan Warung Jalan Ahmad Yani Kota Cirebon

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," kata Eman.*

Kategori :