Kapolri Akan Dalami dan Hormati Putusan PN Bandung Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Selasa 09-07-2024,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mendalami isi keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Yaa tentunya itu akan didalami ya, di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain."

"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," kata Kapolri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Bey Machmudin: Sekolah Vokasi Ciptakan dan Tingkatkan Kemampuan SDM

BACA JUGA:Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Penting, Pj Bupati: Siap Laksanakan

BACA JUGA:Dirugikan Pasca Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Polda Jabar Ganti Rugi

Kapolri juga pastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.

2

Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.

"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," uja Sigit.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Rutan Mapolda Jabar

BACA JUGA:Banjir Terjang Wilayah Barat dan Utara Kabupaten Cirebon, Staf Khusus Wapres RI Bilang Begini

BACA JUGA:Biar Lebih Adil, Heru Cahyono Usulkan PPDB Pakai Sistem NEM dan Tes di Lokasi

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Kategori :