JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pengeroyokan yang menimpa jurnalis saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), polisi sudah menetapkan 2 tersangka.
Keduanya diketahui merupakan simpatisan SYL, yang berusaha menghalau para jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan sidang SYL.
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang SYL. Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.
Penetapan dan penangkapan terhadap 2 tersangka, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam.
BACA JUGA:Rahasia di Balik Keputusan Ezra Walian Tinggalkan Persib Dibocorkan Bojan Hodak
"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," jelas Ade Ary Syam di kantornya, Senin 15 Juli 2024.
Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ujarnya.
Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Kampung Pengawasan Partisipatif Dibentuk untik Cegah Perpecahan, Kayuwalang Jadi Pilot Project
BACA JUGA:Bakat Diperoleh Sejak Lahir, Lingkungan Mempengaruhi Perkembangannya
Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis 11 Juli 2024.
Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.