Pemanfaatan pajak tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2026/PMK/07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana hasil cukai tembakau.
Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah, berdasarkan angka presentasi tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhkan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.
“DBH CHT, digunakan salah satunya untuk mendanai bidang kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bidang tersebut, kata dia, berkaitan dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jabar adalah pelatihan, budidaya tembakau, pengembangan pola kemitraan, pelatihan pascapanen, pelatihan penerapan PHT dan pengendalian OPT, manajemen agribisnis, pelatihan penentuan grade, pembuatan pupuk organik dan penguatan kelembagaan petani.
BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Pancasila
“Berdasarkan permasalahan yang dihadapi, petani dan peraturan penggunaan DBH CHT, Disbun Jabar melalui bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan, melaksanakan kegiatan rintisan kerjasama pemasaran dengan tajuk Aroma Sendja Festival,” katanya.(*)