Program Asuransi Wajib Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

Selasa 23-07-2024,21:30 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program. Kajian mendalam dibutuhkan untuk penerapan aturan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Diantaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

BACA JUGA:LPSK Menolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan Eky, Begini Alasannya

BACA JUGA:HUT KNPI ke-51, Jarum Ajak Partisipasi Aktif Generasi Muda Membangun Kota Cirebon

BACA JUGA:Air Isi Ulang Dipakai Nyiram Sawah, Petani di Kuningan Rogoh Kocek Tambahan

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," jelasnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

BACA JUGA:Dukung Kemajuan Ekonomi Kreatif, Telkom Jawa Barat Beri Bantuan UKM

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan Pelanggan, Telkom Selenggarakan Anniversafari di Cirebon

BACA JUGA:WNI Dijadikan PSK di Sydney, Pelaku Raup Untung Rp500 Juta

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Lebih jauh lagi, hal ini akan membentuk prilaku berkendara yang lebih baik.

Kategori :