Hasil Bahtsul Masail Pesantren se-Jabar: Dorong Pemerintah Revisi Aturan Wajib Ikut Tapera

Rabu 24-07-2024,18:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Pencaker Membludak Serbu Job Fair

BACA JUGA:Kesimpulan Pengacara Saka Tatal, Kematian Vina dan Eky Karena Kecelakaan Tunggal

“Selanjutnya, persentase keuntungan atau hasil pemupukan tabungan Tapera tidak diketahui secara pasti (majhul),” kata Kiai Shofy.

Selanjutnya, kata dia, belum ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul mendapat manfaat dari program Tapera atau pengembalian uang nasabah ketika terjadi human error.

“Maka rekomendasinya, forum mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 5 ayat 3 yang tidak dihapus dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 perihal kewajiban mengikuti Tapera bagi pekerja yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum (UMR),” ungkapnya.

Kemudian, forum memberikan rekomendasi supaya program Tapera bersifat opsional bukan kewajiban bagi siapapun. 

Kedua, forum BM menawarkan transaksi program tapera pada dua pilihan. 

BACA JUGA:Momen HAN, Yuningsih Minta Perhatian pada Anak Harus Maksimal

BACA JUGA:Berkat Tim Akselerasi, Kabupaten Kuningan Melesat Menuju Kabupaten Pendidikan

“Pertama, ta'min ta'awuni atau iuran warga yang berazaskan tolong menolong dan gotong royong. Kedua, akad mudlorobah dengan menyesuaikan skema dan ketentuan fiqih,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengasuh Pesantren KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel menjelaskan, bahtsul masail yang digelar berangkat dari keinginan untuk menghidupkan ilmu, menghidupkan masalah-masalah yang perlu dibahas.

“Oleh karena itu, dari perkumpulan hadirnya banyak kiai-kiai dan asatid, ini sangat positif sekali,” katanya.

Adapun persoalan-persoalan yang dibahas dalam bahtsul masail tersebut, ada yang isunya bersifat nasional maupun lokal. 

“Dan, Insya Allah jawaban-jawabannya tidak asal saja, punya referensi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (*)

Kategori :