Ngiklan di Media, Tiga Parpol Diadukan ke Bawaslu

Kamis 06-03-2014,07:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan pemantau pemilu yang mengatasnamakan diri Mata Massa, mengaku menemukan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan sejumlah partai politik peserta pemilu. Menurut peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, total dugaan pelanggaran yang ditemukan mencapai 187 kasus. Dengan rincian 178 pelanggaran administrasi dan sembilan dugaan pelanggaran pidana. “Dugaan pelanggaran pidana setidaknya dilakukan tiga partai. Masing-masing Partai Demokrat, Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan. Mereka (pasang) iklan di media cetak antara tanggal 26 Februari hingga 4 Maret. Kita punya datanya,” ujar Faldi saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (5/3). Pemasangan iklan ketiga parpol tersebut kata Fadli, diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, sebagaimana diubah dari PKPU Nomor 1 Tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu calon anggota legislatif. Disebutkan, pelanggaran administrasi meliputi pemasangan alat peraga di luar zona yang telah ditentukan pemasangannya. Memasang alat peraga di tempat yang merupakan fasilitas publik dan tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, pinggir jalan tol dan lain-lain, juga masuk kategori pelanggaran administrasi. Sementara pelanggaran pidana meliputi pemasangan iklan kampanye parpol maupun calon anggota legislatif, baik secara perseorangan maupun dipasang di media cetak. “Karena itu kita minta Bawaslu menindaklanjuti pengaduan kita sekurang-kurangnya lima hari setelah laporan kita serahkan. Karena ini masuk ranah Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya. (gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait