Saksi Jogi Nainggolan Yakin Vina dan Eky Korban Kecelakaan
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar untuk ketiga kalinya, memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim pemohon.
Salah satu saksi yang hadir di ruang sidang adalah Jogi Nainggolan, yang merupakan pengacara untuk lima terpidana yang divonis hukuman seumur hidup dalam kasus Vina fan Eky.
Dari keterangan saksi Jogi Nainggolan di ruang sidang, dirinya meyakini bahwa meninggalnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, merupakan kasus kecelakaan murni.
Hal tersebut menurut Jogi, berdasarkan keterangan yang diutarakan oleh pihak kepolisian di persidangan yang digelar tahun 2016 itu.
BACA JUGA:Dede Tidak Datang, Dedi Mulyadi Batal Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal
BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Hari Ini, Pihak Termohon Kompak Pakai Seragam
Ditambahkan Jogi, beberapa bukti yang terjadi di tempat kejadian perkara, juga menguatkan pihaknya bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut dijelaskan Jogi, adanya goresan pada pembatasan jalan di lokasi kejadian.
Padahal menurut Jogi, dirinya di tunjuk menjadi kuasa hukum para terpidsna, satu bulan setelah kejadian.
"Bekas goresannya tetap ada, padahal sudah satu bulan kejadiannya," ungkap Jogi.
"Dan terbukti ada korelasi antara keterangan polisi di persidangan dengan bukti di lapangan," ucap Jodi di ruang sidang. (*)