
“PR kita ke depan adalah melindungi tenaga kerja bukan penerima upah, seperti tukang becak, penjual nasi, petani, dan lainnya,” ucapnya. (*)
“PR kita ke depan adalah melindungi tenaga kerja bukan penerima upah, seperti tukang becak, penjual nasi, petani, dan lainnya,” ucapnya. (*)