KUNINGAN – Prinsip ‘ramping struktur kaya fungsi’ tampaknya sulit diwujudkan. Hal itu menyusul mencuatnya wacana penambahan jabatan asisten daerah di sekretariat daerah. Wacana tersebut terungkap ketika eksekutif mengusulkan perubahan perda tentang sekretariat daerah. Dari keterangan yang diperoleh Radar, dari 25 raperda yang diusulkan eksekutif masuk prolegda terdapat beberapa raperda perubahan. Di antaranya raperda perubahan kedua atas Perda 9/2008 tentang Sekretariat Daerah, raperda perubahan kedua atas Perda 11/2008 tentang Dinas Daerah dan raperda perubahan kedua atas Perda 12/2008 tentang Lembaga Teknis Daerah. Ketika dikonfirmasikan, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Dede Sembada menjelaskan, perubahan perda tersebut diakibatkan adanya Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Raperda tersebut menuntut adanya PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) di sekretariat daerah dan dinas. “Selain PPID pun harus ada PPID pembantu. Sehingga harus ada penataan struktur organisasi,” terang politisi PDIP tersebut, kemarin (5/3). Bukan hanya PPID, Dede juga menjabarkan tentang PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan aturan tersebut, besaran OPD tiap kabupaten/kota berbeda-beda tergantung jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah APBD. Skor untuk Kuningan ternyata lebih dari 70. “Kuningan itu nilainya 86, sehingga termasuk lebih dari 70. Maka dari itu, berdasarkan PP 41/2007 pasal 20, untuk setda terdiri dari paling banyak 4 asisten. Sedangkan sekarang baru 3 asisten,” ungkapnya. Namun Dede menegaskan, prinsip ‘ramping struktur kaya fungsi’ masih tetap dipegang. Hal itu masih dalam tahap penggodokan yang mengacu kepada hasil analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab). Seperangkat regulasi harus disiapkan tapi nanti akan didalami di tingkat pansus. Ditanya tentang wacana pemekaran dinas seiring dengan adanya raperda perubahan tentang dinas daerah, menurut Dede, itu belum tentu. Bahkan ada kemungkinan bakal dilakukan peleburan instansi, sehingga struktur organisasi perangkat daerah menjadi ramping. “Penataan kelembagaan organisasi itu harus mengacu kepada ABK dan Anjab. Untuk masalah tersebut menjadi ranah Bagian Organisasi Setda,” kata Dede. (ded)
Jabatan Asda Bakal Ditambah
Kamis 06-03-2014,11:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,09:49 WIB
Panduan Membeli Suzuki Ertiga Bekas: Rekomendasi Tahun Terbaik dan Nilai Investasinya
Senin 28-09-2026,10:01 WIB
Tragis! Pelajar SMKN 2 Cirebon Meninggal, Motor Terperosok Lubang
Senin 28-09-2026,11:31 WIB
Anniversary Bima Putra Cup III: Ajang Pembinaan dan Uji Mental Talenta Muda Sepak Bola
Senin 28-09-2026,14:52 WIB
Mudah Dirawat & Punya Tampilan Menarik, Ini 6 Tanaman Hias Daun untuk Menghiasi Teras Depan Rumah
Senin 28-09-2026,12:42 WIB
Pasar Hijau Cikomboy Desa Matangaji Cirebon: Dari Potensi Alam Matangaji Menjadi Nilai Ekonomi
Terkini
Selasa 29-09-2026,08:11 WIB
Bedah Taktik John Herdman Saat Indonesia VS Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Long Ball dan Spam Crossing?
Selasa 29-09-2026,07:39 WIB
Kijang Innova Reborn G 2016 Bukan Sekadar MPV, Kabin Luas, Diesel Kuat, Nyaman dan Nilai Jual Terjaga
Selasa 29-09-2026,07:38 WIB
7 Tanaman Hias Batang untuk Rumah Lebih Estetik, Ada yang Berduri, Berbonggol dan Cocok Jadi Pagar Alami
Selasa 29-09-2026,05:45 WIB
Tips Membeli Mobil Mitsubishi Xpander Exceed Bekas, Rilisan Tahun Muda, Spek 7 Seater Pas Buat Keluarga
Selasa 29-09-2026,05:34 WIB