MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 52 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, diambil sumpah jabatan.
Pemkab Majalengka telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat administrator, pengawas, dan fungsional.
Sebanyak 52 pejabat eselon III dan IV, mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut.
Pj Bupati Dedi Supandi menjelaskan, mutasi dan rotasi jabatan eselon III dan IV telah melalui lima tahapan.
BACA JUGA:Kekeringan di Kuningan, Padi Dipanen Paksa di Desa Singkup
BACA JUGA:LENGKAP, Ini Dia Jadwal Persib di AFC Champions League 2
Tahapan tersebut meliputi: persetujuan gubernur untuk jabatan camat maupun inspektorat, persetujuan Dirjen Kependudukan Kemendagri untuk jabatan di Disdukcapil, pengajuan pertimbangan teknis (pertek) BKN, persetujuan Mendagri, dan terakhir penyampaian persetujuan Mendagri oleh gubernur.
"Proses ini telah melalui lima tahapan tersebut. Mutasi kali ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pensiunnya banyak PNS di Kabupaten Majalengka selama periode Desember 2023 - Juni 2024," kata Pj Bupati Majalengka, dikutip dari Radar Cirebon.
Dedi mengakui, meskipun mutasi ini telah dilakukan, masih ada beberapa jabatan di lingkungan Pemkab Majalengka yang kosong.
Hal ini disebabkan oleh pensiunnya PNS pada periode Juli - Agustus 2024 dan bulan-bulan berikutnya.
BACA JUGA:Duh! Maarten Paes Ternyata Belum Bisa Turun Lawan Arab Saudi
BACA JUGA:Program Cermat pada KPM UI BBC Memberi Banyak Manfaat Untuk Anak-anak
Oleh karena itu, proses pengisian kekosongan jabatan akan dilakukan secara bertahap.
"Tujuan mutasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan dengan adanya keterisian jabatan. Ke depannya, tidak menutup kemungkinan akan ada pengisian kembali untuk jabatan-jabatan yang masih kosong di Pemkab Majalengka," katanya.
Namun, Dedi juga mengakui bahwa kekosongan jabatan tidak akan sepenuhnya terisi karena setiap bulan ada pegawai Pemkab Majalengka yang pensiun.