KUNINGAN - Kendati sudah diberlakukan aturan jam operasional, tapi di lapangan masih banyak ditemukan minimarket yang melanggar. Dari total 84 minimarket dan swalayan yang ada di Kabupaten Kuningan, nyaris semuanya melanggar jam operasional yang ditetapkan. Pemerintah sendiri sudah menetapkan aturan jam buka minimarket yakni mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB. Bahkan banyak yang membuka usaha sejak pukul 08.00 dan tutup jam 00.00 WIB. Sayangnya, belum ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan terhadap minimarket yang melanggar. Dari pantauan Radar, swalayan yang membuka usaha dari jam 08.00 itu tidak sedikit yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Tidak heran jika konsumen lebih memilih datang ke pasar modern ketimbang pasar tradisional yang kondisinya semrawut dan becek. “Iya banyak yang melanggar, kami sudah imbau bahwa buka jam 10.00-22.00 WIB tapi mereka membandel,” ucap Kadisperindag Ucu Suryana melalui Kabid Perdagangan, Erwin Erawan SE kepada Radar, kemarin. Melihat pelanggaran yang dilakukan pengelola minimarket, sambung dia, pihaknya tidak tinggal diam dan sudah melayangkan surat teguran, tapi diabaikan pengelola minimarket. Pihaknya hanya bisa mengingatkan, karena yang berhak menindak adalah Satpol PP Kuningan. “Jadi, sekarang pihak Satpol PP yang harus bertindak tegas karena sudah jelas-jelas melanggar. Mengenai minimnya tindakan tegas terhadap pemilik pasar modern tersebut sangat beragam,” tukasnya. Salah satunya adalah banyaknya pemilik usaha berlindung di balik orang-orang yang berpengaruh di Kuningan. Kalau sudah seperti itu,Disperindag mengaku kesulitan untuk menindak. “Ya seperti itulah, makanya kami serba bingung. Jangankan masalah jam operasional, masalah perizinan juga banyak yang dilanggar,” jelas Erwin. Untuk aturan swalayan, menurutnya, memang ada pengecualian. Yakni bisa buka 24 jam, tapi untuk dilokasi tertentu seperti SPBU, rumah sakit dan objek wisata. Selain tempat-tempat tersebut, swalayan tidak bisa buka 24 jam. Mengenai sanksi bisa dilakukan pencabutan izin usaha, sehingga bisa ditutup paksa. Namun, hingga saat ini belum ada kasus pencabutan izin. Karena selama ini belum ada tindakan tegas dari petugas. Terpisah, Dede seorang penjual rokok eceran di pinggir jalan mengaku, sejak banyak swalayan yang buka hingga 24 jam usahanya semakin sepi. Konsumen kebanyakan membeli di swalayan. “Sudah hampir setahun saya tidak buka malam hari karena sepi. Andai saja di swalayan bisa membeli rokok satuan, mungkin kami sudah bangkrut karena mau jualan apalagi?” sebutnya. (mus)
Minimarket Masih Langgar Jam Operasional
Sabtu 08-03-2014,09:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,18:12 WIB
Anak Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Dilaporkan ke Polisi, Ini Dia Kasusnya
Senin 27-07-2026,04:15 WIB
Mulai Rp1 Jutaan, Ini 4 Rekomendasi HP Infinix Mirip iPhone 15 Pro Max, RAM 12/256GB, 33W Fast Charging
Senin 27-07-2026,08:07 WIB
Prediksi, Timnas Indonesia Punya Skuad Mewah, Kamboja Terancam Jadi Korban Perdana
Senin 27-07-2026,06:06 WIB
Ini 6 Rekomendasi Mobil MPV Pesaing Toyota Innova, Kondisi Bekas Masih Diburu Berkat Kabin Lega dan Premium
Senin 27-07-2026,04:31 WIB
Prediksi Line Up Timnas Indonesia VS Kamboja Piala AFF 2026, Skuad Garuda Diunggulkan untuk Menang
Terkini
Senin 27-07-2026,23:11 WIB
Ramalan Shio 27-28 Juli 2026 Bikin Penasaran, 5 Shio Ini Berpeluang Raih Keberuntungan Besar Hingga Rezeki
Senin 27-07-2026,22:29 WIB
Hasil Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026: Mitchell Baker Hattrick di Laga Debut, Garuda Menang Telak 5-1!
Senin 27-07-2026,22:03 WIB
Kunci Bersama Summit 2026: Kota Cirebon Tawarkan Investasi, Perdagangan hingga Wisata
Senin 27-07-2026,21:31 WIB
Timnas Indonesia Menggila! Baker Borong Dua Gol, Kamboja Tertinggal 3-0 di Babak Pertama
Senin 27-07-2026,21:03 WIB