OJK Perkuat Infrastruktur SLIK

Senin 26-08-2024,17:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat infrastruktur layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu).

Itu cukup berpengaruh sehingga beberapa waktu lalu SLIK dan iDebKu mengalami downtime sejak 23 Agustus 2024.

Kini SLIK dan aplikasi iDebKu sudah kembali beroperasi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menuturkan penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018.

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Berikan Motivasi kepada Atlet Porkab: Jangan Terlena, Fokus pada Masa Depan!

Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.

Selain itu, langkah ini terutama bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending).

"Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif," tuturnya.

OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses penguatan SLIK, beberapa waktu lalu. Kini layanan tersebut sudah bisa diakses kembali. 

BACA JUGA:Rombongan Touring NMAX Tour Boemi Nusantara Susuri Bumi Serambi Mekah Aceh Sampai Samosir Pada Etape Kelima

Adapun pelayanan di OJK Cirebon saat ini sudah mengarah ke digital dan paperless, sehingga untuk pengisian data SLIK akan disediakan perangkat khusus yang bisa diakses debitur dengan dibantu oleh ptugas.

Bagi debitur yang ingin ingin mengajukan permohonan data SLIK bisa datang langsung ke kantor OJK dan wajib membawa KTP asli.

Jika permohonan dilakukan oleh orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dan KTP asli pemberi kuasa.

Sedangkan untuk permohonan SLIK perusahaan, direksi perusahaan harus membawa KTP dan NPWP asli, akta pendirian perusahaan, dan data perubahan anggaran dasar terakhir.

Sementara itu, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan SLIK dapat memberikan informasi mengenai riwayat kredit seseorang pada lembaga keuangan seperti bank, termasuk terkait kelancaran angsuran.

Kategori :