CIREBON, RADARCIREBON.COM – Hari ini, 27 Agustus 2024, tepat 8 tahun kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada 27 Agustus 2016. Hingga kini belum ada penyelesaian.
Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia ditemui radarcirebon.com di ruang kerjanya mengaku prihatin kasus yang dialami kliennya belum juga terungkap.
"Kalau Kami dari pihak keluarga sangat prihatin kasus ini belum juga terungkap apakah kecelakaan atau pembunuhan. Akhir-akhir ini banyak saksi yang bermunculan dengan keterangan yang membingungkan, dan ada juga saksi yang menyudutkan almarhum (Vina)," ujarnya.
BACA JUGA:Besok Edo-Farida Daftar ke KPU Kota Cirebon, Diantar 1.100 Orang
BACA JUGA:Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Kini Bisa Dibeli Melalui Super Apps BRImo
Menurut Reza, keluarga Vina hanya bisa pasrah menunggu hasil penyelidikan ulang yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Bareskrim yang dibentuk Kapolri guna mengungkap kasus tersebut.
"Kita masih menunggu kabar tim TPF Bareskrim bentukan Kapolri, semoga kasus ini tidak berlarut-larut dan segera terang kasus ini. Hari ini tepat sudah 8 tahun kasus ini, tapi belum juga bisa terungkap. Semoga tim TPF bentukan Kapolri ini bisa mengungkapnya," ucapnya.
6 Terpidana Ajukan PK
Kasus Vina Cirebon telah memakan waktu panjang. Sudah ada delapan terpidana yang divonis. Salah satunya sudah bebas yakni Saka Tatal.
BACA JUGA:Stafsus Presiden Sebut Isu Keretakan Jokowi - Prabowo adalah Politik Adu Domba
BACA JUGA:Bahaya Kekeringan Mengancam 3 Daerah di Jawa Barat, Salah Satunya Indramayu
Sementara itu, masih ada 7 terpidana lagi yang masih ditahan. Mereka divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang tahun 2017.
Nah, 6 dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kuasa hukum keenam terpidana mengklaim sudah memiliki 4 novum dan 50 saksi.
Dijelaskan Jutek Bongso, selaku tim Kuasa Hukum 6 terpidana kasus Vina, ada 4 novum yang diprioritaskan untuk PK tersebut.