JAKARTA - Setiap jamaah yang memilih haji tamattu’ (mendahulukan umrah baru kemudian ibadah haji) diwajibkan membayar denda atau dam. Mulai tahun ini, pemerintah Indonesia akan membayar dam haji tamattu’ itu secara kolektif yang dananya diambil dari optimalisasi dana setoran awal BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu menuturkan, anggaran untuk membayar dam haji tamattu\" mencapai Rp 206 miliar. Setiap jamaah nantinya mendapatkan alokasi dam sebesar 475 riyal (Rp 1,4 juta). Anggito menuturkan, ketika musim haji sudah tiba, pengalaman di lapangan uang dam haji tamattu\" bisa lebih besar dari 475 riyal. Sebab banyak broker dam haji tamattu\" yang mencari penghasilan pada kesempatan ini. Caranya adalah dengan menaikkan harga domba setinggi-tingginya. \"Pembayaran dam secara kolektif kepada orang-orang tertentu, jamaah tidak tahu wujud dombanya seperti apa,\" paparnya. Mulai tahun ini, Anggito mengatakan, Kemenag akan menitipkan uang kolektif dam haji tamattu\" itu kepada IDB (Islamic Development Bank). Karena uang sudah dibayarkan beberapa bulan sebelum musim haji, Anggito mengatakan pihak IDB memberikan uang imbal hasil. Dengan demikian, uang dam sebesar 475 riyal itu sudah cukup. Skema ini, menurut Kemenag, sangat meringankan jamaah. \"Khususnya itu tadi, bisa terhindar dari praktik-praktik nakal selama pembayaran dam haji tamattu\" di Saudi,\" katanya. Manfaat lainnya adalah, IDB berkomitmen bahwa daging domba hasil dari uang dam kolektif itu akan disalurkan kembali ke Indonesia. Dengan demikian, dagingnya atau manfaat pembayaran dam jamaah Indonesia bisa dirasakan rakyat dalam negeri. Mengingat program pembayaran dam kolektif ini masih baru, Anggito meminta seluruh jajaran Kemenag di pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota untuk melakukan sosialisasi. Harapannya, tidak ada lagi jamaah haji yang membayar secara perorangan dam haji tamattu\" di Saudi nanti. Anggito juga mengatakan, Kemenag akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait skema pembayaran dam haji tamattu\" secara kolektif dari bunga dana haji itu. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Naim Sholeh mengatakan, surat permohonan kajian dari Kemenag terkait skema pembayaran dam haji tamattu\" sudah diterima MUI. \"Sampai saat ini pembahasannya belum final,\" katanya, kemarin. Meski demikian, dia memastikan, secara kajian fiqih pembayaran dam seperti itu tidak ada masalah. \"Menurut MUI pembayaran dam seperti ini justru banyak maslahah-nya (kebaikannya, red),\" tandasnya. Tetapi dia menegaskan skema kerjasama antara Kemenag dengan IDB harus dipatenkan dulu. Apakah nanti membuat akad waqilah atau skema lainnya. Selain itu IDB harus menjaga benar kepercayaan pengelolaan dana dam haji tamattu\" itu. Naim menuturkan bahwa sejatinya dam haji tamattu\" itu bukan denda dengan maksud hukuman atau sanksi. Posisi dam haji tamattu\" berbeda dengan dam-dam lainnya. Dia menjelaskan program penyelenggaraan haji oleh Kemenag meniscayakan jamaah haji menjalankan haji tamattu\". Dalam sistem perhajian dikenal tiga jenis haji. Yaitu haji tamattu\", haji qiran, dan haji ifrad. Haji tamattu\" adalah mendahulukan ibadah umrah kemudian baru ibadah haji. Sedangkan haji qiran adalah ibadah haji dan umrah dilaksanakan secara bersama-sama. Kemudian haji ifrad adalah melaksanakan ibadah haji dulu, baru kemudian umrah. (wan/agm)
Kemenag Bayari Denda Haji Tamattu
Minggu 09-03-2014,15:07 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,06:00 WIB
Harga Terbaru iPhone 15, 16, 17 dan 18 Pro di iBox November 2026
Senin 02-11-2026,06:38 WIB
10 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 100 Juta, Paling Layak Beli, Irit Bahan Bakar dan Efisien
Senin 02-11-2026,01:00 WIB
Bukan Sekadar Tanaman Hias, Bambu Kuning Ternyata Punya 5 Makna Keberuntungan
Minggu 01-11-2026,20:00 WIB
Daftar Tanggal Penting November 2026, Cek Hari Besar Nasional dan Internasional
Minggu 01-11-2026,22:00 WIB
Bambu Kuning di Depan Rumah Dipercaya Membawa Keberuntungan, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki?
Terkini
Senin 02-11-2026,18:29 WIB
Muhammadiyah Dukung Polri Berantas Vape Mengandung Narkoba, Fatwa Haram Sudah Terbit Sejak 2020
Senin 02-11-2026,18:00 WIB
Besok Terakhir! Magang Hub 2026 Batch 3 Buka 307 Kuota di Kota Cirebon
Senin 02-11-2026,17:22 WIB
Makna Bambu Kuning Menurut Filosofi Rumah, Ini Lokasi Terbaik untuk Menanamnya
Senin 02-11-2026,17:05 WIB
Daftar 12 Mobil Manual Terbaik 2026, Harga Mulai Rp139 Jutaan, Ada MPV 7 Penumpang hingga Mobil Sport
Senin 02-11-2026,17:03 WIB