5 Pengedar Narkoba Diringkus Jajaran Polres Cirebon Kota

Jumat 30-08-2024,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – 5 pengedar narkoba diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Cirebon Kota.

Kelima tersangka ini beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Agustus 2024.

Tersangka yang diamankan tersebut berinisial AJ (28), HS (34), RM (40), RA (28) dan RH (29). 

Untuk tersangka AJ, HS dan RM diamankan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan salah satu lapas luar Cirebon. 

BACA JUGA:Pembunuhan Ayah Kandung di Cirebon: Kusnadi Siapkan Pisau untuk Menusuk Ayahnya

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Pastikan Pertalite Tetap Disalurkan Sesuai Penugasan Pemerintah

Sedangkan tersangka RA dan RH diamankan dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin.

2

Dari kelima tersangka ini, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 43 paket kecil dan 1 paket ukuran sedang siap edar. Sedangkan barang bukti obat-obatan sebanyak 1.050 butir.

Waka Polrest Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro didampingi Kasatreskoba AKP Juntar Hutasoit, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

“Dengan jumlah 6 laporan polisi terdiri 4 perkara kasus sabu dan 2 perkara kasus obat-obatan terlarang dengan lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, baik Kota maupun Kabupaten Cirebon," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA:Beda dengan Jubir Anies, Ono Sebut Faktor 'Mulyono dan Geng' di Pilgub Jabar

BACA JUGA:Bukan Hanya Pegawai, Klinik MEDISKA KAI Layani Masyarakat Umum dan BPJS

Kompol Rizky menyebutkan, para tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan sistem tempel dan Cash On Delivery (COD).

"Tersangka tertangkap tangan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon pada saat melakukan transaksi Narkotika atau obat tersebut. Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka ditahan dan barang bukti disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota," sebutnya.

Waka Polres Cirebon Kota menegaskan, para tersangka kasus jenis Sabu dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kategori :