Akhir Pekan Ini, KPU Kota Cirebon Jadwalkan Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Cakada, Nih Lokasinya

Jumat 30-08-2024,20:30 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Setelah melakukan pendaftaran, masing-masing pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang berkontestasi di Pilkada Kota Cirebon 2024, akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Direncanakan, pemeriksaan akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Sabtu 31 Agustus 2024 dan Minggu 1 September 2024.

BACA JUGA:Indra Sjafri Rotasi Pemain, Timnas Indonesia U-20 Harus Terima Kekalahan 0-2 dari Thailand

BACA JUGA:Laskar Macan Ali Dukung Pasangan Cakada Eti-Suhendrik di Pilkada Kota Cirebon 2024

BACA JUGA:Pendaftaran Cakada di Pilkada 2024 Resmi Ditutup, Inilah Tahapan Selanjutnya yang Dilakukan KPU

Untuk Pilkada Kota Cirebon, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di RSD Gunung Jati. “Pemeriksaan kesehatan selama 2 hari Sabtu-Minggu,” kata Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, Jumat 30 Agustus 2024 sore.

Menurutnya, apabila pemeriksaan kesehatan digelar sehari, membutuhkan waktu hingga larut malam, sehingga diputuskan digelar selama 2 hari.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon Belum Juga Tuntas, Ini Dia Kekhawatiran Terbesar Reza Indragiri

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Program TJSL ‘Ngabedahkeun Walahar’ untuk Pengembangan Ekonomi

BACA JUGA:5 Pengedar Narkoba Diringkus Jajaran Polres Cirebon Kota

Sementara, Ketua tim pemenangan pasangan calon kepala daerah (Cakada) Eti Herawati-Suhendrik , Harry Saputra Gani, mengatakan bahwa mekanisme teknis pemeriksaan kesehatan sudah diberitahu oleh KPU melalui narahubung pasangan Cakada.

“Hari Sabtu akan dimulai pada pukul 06.30-17.00 WIB tes umum. Sedangkan hari kedua yakni hari minggu di mulai dari pukul jam 08.00-14.00 WIB untuk mengikuti tes kejiwaan.”

BACA JUGA:Komunitas Generasi Milenial Cirebon Siap Hadir Beri Manfaat Bagi Masyarakat

BACA JUGA:September, Kabupaten Cirebon Rekrutmen Ribuan P3K

BACA JUGA:UGJ Gelar Yudisium dan Sumpah Guru

“Nanti masuknya dari Jalan Sudarsono (poliklinik lama), setiap pasangan Cakada boleh ada pendamping masing-masing paslon 2 orang,” ujarnya.

Selama pemeriksaan kesehatan, masing-masing pasangan Cakada tidak boleh membawa massa pendukung.

BACA JUGA:Pelajar Cirebon Ditangkap Polisi Jual Elang dan Berang-berang, Terancam Bui Maksimal 15 Tahun

BACA JUGA:Pembunuhan Ayah Kandung di Cirebon: Kusnadi Siapkan Pisau untuk Menusuk Ayahnya

BACA JUGA:PT KAI Kecam Pelaku Pencurian Besi Penambat Rel Kereta Api

“Kami mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU perihal jadwal pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya. (abd)

Kategori :