Bey Machmudin Perpanjang Tugas sebagai Pj Gubernur Jabar Hingga Pelantikan Kepala Daerah Definitif

Jumat 06-09-2024,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menerima Keputusan Presiden RI tentang perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur. 

Bey Machmudin menerima langsung Keputusan tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis 5 September 2024 sore. 

Selain Bey Machmudin, terdapat empat Penjabat (Pj) Gubernur lainnya yang menerima Keputusan serupa, yaitu Pj Gubernur Kalimantan Barat, Pj Gubernur Jawa Tengah, Pj Gubernur Bali, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara. 

BACA JUGA:8 Pelajar Cirebon Diamankan Saat Pesta Miras, 2 Perempuan Ada Siswa SMK dan SM

BACA JUGA:Ibu Muda yang Meninggal di Kontrakan Kuningan Tinggal dengan Suami Kedua, Polisi Pastikan Hal Ini

BACA JUGA:Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN

Sebelumnya, Bey Machmudin resmi menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar usai dilantik Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, pada 5 September 2023. 

Bey menggantikan Gubernur Jabar definitif periode 2018- 2023 Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum yang habis masa tugasnya di tanggal yang sama. 

Dengan demikian, tepat pada Kamis 5 September 2024, Bey Machmudin telah genap setahun memimpin jalannya roda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, dimana ia bertugas mengisi kekosongan jabatan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan November 2024 ini. 

BACA JUGA:Tak Ada Besi Cor di Sebagian Betonisasi Jalan Pagertoya

BACA JUGA:Aston Cirebon Hadirkan Pengalaman Seru dan Kreatif untuk Keluarga

BACA JUGA:IHC RS Pertamina Komitmen Layani Pasien Secara Prima

Dengan penyerahan Keputusan Perpanjangan, masa tugas Bey sebagai Pj Gubernur akan berlangsung hingga Gubernur/Wakil Gubernur Jabar definitif hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden pada Februari 2025. (*)

Kategori :