Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sidak Pastikan HET LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan

Jumat 06-09-2024,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di beberapa titik wilayah Sales Area (SA) sesuai dengan ketentuan. 

Sidak yang digelar pada Kamis 5 September 2024 oleh masing-masing Sales Area Manager dan Sales Branch Manager tersebar di puluhan pangkalan LPG dan warung pengecer di wilayah Jabode, Karawang, Bandung, Cirebon, Sukabumi, dan Banten. 

BACA JUGA:Sopir Bus Primajasa Meninggal Dunia Saat Mengendarai Bus di Tol Cipali

BACA JUGA:KPK Serahkan Uang Terpidana Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

BACA JUGA:Jadi Perhatian Dunia, Inilah Awal Mula Virus Mpox Muncul dan Cara Pencegahnya

Sementara itu, pada Jumat 6 September 2024 dilaksanakan sidak yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, di 2 titik pangkalan dan 1 warung pengecer wilayah Tangerang Selatan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa kegiatan sidak yang dilakukan dalam dua hari ini di seluruh wilayah Sales Area Regional Jawa Bagian Barat merupakan upaya untuk memastikan seluruh pangkalan LPG Pertamina menjual LPG 3 kg tidak melebihi HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

2

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Jadwal Pendaftaran PPPK Dimulai 27 September 2024

BACA JUGA:Bey Machmudin Perpanjang Tugas sebagai Pj Gubernur Jabar Hingga Pelantikan Kepala Daerah Definitif

BACA JUGA:8 Pelajar Cirebon Diamankan Saat Pesta Miras, 2 Perempuan Ada Siswa SMK dan SMP

"Dalam dua hari yakni di hari Kamis dan Jumat telah dilakukan sidak di puluhan titik pangkalan LPG di wilayah JBB dengan kegiatan pengecekan ketertiban administratif pangkalan, kelengkapan peralatan seperti APAR, timbangan dan alat pendeteksi kebocoran gas, serta kondisi stok tabung, pencatatan transaksi dengan MAP (Merchant Apps Pangkalan) dan kesesuaian HET. Kami juga melakukan pengecekan di warung-warung penjual LPG eceran," papar Eko.

BACA JUGA:Ibu Muda yang Meninggal di Kontrakan Kuningan Tinggal dengan Suami Kedua, Polisi Pastikan Hal Ini

BACA JUGA:Tak Ada Besi Cor di Sebagian Betonisasi Jalan Pagertoya

Berdasarkan hasil pengecekan dalam dua hari ini di wilayah JBB, pangkalan LPG yang disidak telah tertib administrasi dan memiliki peralatan sesuai kelengkapan serta menjual LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi di wilayahnya.

"Pada prinsipnya, agen dan pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 kg di atas HET. Pertamina akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi agen dan pangkalan apabila terbukti melanggar ketentuan yakni bagi yang menjual harga LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi," tegas Eko.

Kategori :