RADAR CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon amankan seorang pengedar obat keras terbatas alias OKT tanpa izin resmi.
Pengedar OKT inisial AAY ini berusia 20 tahun. Ditangkap di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tidak hanya mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan AAY petugas menyita 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 70 ribu, handphone, tas selempang, sepeda motor, dan lainnya.
BACA JUGA:Salut dengan Bebotoh, Pemain Baru Persib Mailson Lima Ucapkan Hal Ini
BACA JUGA:Eti Herawati dan Bamunas Boediman, Momen Akrab Sahabat Lama Bertemu
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AAY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Senin (9/9/2024).
Dia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," ujarnya.
BACA JUGA:6 Kumpulan Nama Boneka Dinosaurus yang Lucu dan Unik
BACA JUGA:Terpesona, Turis Asal Polandia Sebut Cibuntu Panas Tapi Cantik