Diduga Bunuh Diri, Warga Arjawinangun Meninggal Dunia Tertemper KA Purwojaya

Jumat 13-09-2024,06:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Insiden kecelakaan di jalur kereta api kembali terjadi, Kamis 12 September 2024 malam di sekitar wilayah Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan keterangan tertulis dari PT KAI Daop 3 Cirebon bahwa insiden kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kami menerima laporan dari masinis KA 71 Purwojaya relasi Kroya-Gambir bahwa tertemper orang di KM 199+6 jalur hilir petak jalan Arjawinangun-Kertasmaya," kata Rokhmad Makin Zainu selaku Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

BACA JUGA:Rakernis KI Se-Indonesia: Keterbukaan Informasi Publik Harus Jadi Indikator Utama Reformasi Birokrasi

BACA JUGA:Serap Aspirasi Karyawan Pabrik Sepatu, Subagja: Disnaker Kota Cirebon Jangan Diam

BACA JUGA:Berpengalaman PLP Internasional di Malaysia, Hanifah Amini: Bekal Berharga untuk SMP Muhammadiyah 2 Cirebon

Kemudian, usai menerima laporan tersebut, pihakya langsung berkoordinasi dengan Polsuska untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.

2

"Petugas Polsuska melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Arjawinangun. Lalu menuju TKP bersama Polsek dan Koramil Arjawinangun."

"Selanjutnya, mengevakuasi korban ke RSUd Arjawinangun menggunakan mobil Polsek Arjawinangun," imbuhnya.

BACA JUGA:Waspada! Muncul Virus Baru Bernama Wetland, Media Penyebarannya Lewat Gigitan Kutu

BACA JUGA:Survey Pilgub Jabar: Elektabilitas Dedi-Erwan Unggul, Syaikhu-Ilham Habibie Kedua

BACA JUGA:Polresta Cirebon Respon Cepat Video Aksi Bullying Pelajar, Tiga Pelaku Langsung Diamankan

Dalam insiden ini, korban dalam keadaan meninggal dunia dengan identitas kelamin laki-laki bernama Abdul Rohim (35) beralamat Desa Arjawinangun, Blok Kebonpring, RT 02 RW 13, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasuki atau berkegiatan di jalur kereta api.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memasuki dan berkegiatan di jalur kereta api, karena selain melanggar aturan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, hal tersebut juga membahayakan bagi keselamatan Perjalanan Kereta Api dan masyarakat itu sendiri,” beber Rokhmad.

Kategori :