RADAR CIREBON – Apakah benar tempat hiburan malam (THM) di Cirebon yang tidak mematuhi aturan akan ditutup?
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Drs H Abraham Mohammad menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas.
Menurut dia, masih banyak tempat hiburan malam di Cirebon yang membandel alias tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bentuk pelanggaran tersebut antara yaitu jam operasional yang melebihi ketentuan, yakni pukul 01.00 WIB dini hari.
BACA JUGA:DPRD Desak Satpol PP Tindak Pelanggaran Jam Operasional THM
BACA JUGA:PT KAI Tanggapi Kasus Warga Arjawinangun Tertemper KA Purwojaya
“Kami dari Disbudpar Kabupaten Cirebon sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penindakan terhadap THM yang melanggar aturan jam operasional di wilayah Kecamatan Kedawung,” kata Abraham baru-baru ini.
Abraham mengimbau Satpol PP untuk bersama-sama menindak tegas THM yang telah merugikan masyarakat dan melanggar peraturan.
“Saya tekankan, apabila tempat hiburan malam itu merugikan masyarakat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya imbau kepada Satpol PP sebagai penegak Perda, tutup saja,” tandasnya.
Lebih lanjut birokrat senior ini menegaskan bahwa, penertiban tempat hiburan malam yang melanggar aturan tidak harus menunggu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) yang saat ini sedang dibahas.
BACA JUGA:Saka Tatal Bikin Pengunjung Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Tak Kuasa Menangis
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Warga Arjawinangun Meninggal Dunia Tertemper KA Purwojaya
Menurut dia, Satpol PP sebagai Penegak Perda mempunyai Perda Tibumtranmas tahun 2015 yang bisa dijadikan payung hukum.
“Kita saling mengisi saja. Satpol PP sebagai penegak perda juga punya kewenangan. Bagi kami, tidak ada tuntunan apa-apa. Kami tidak terkontaminasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Satpol PP menindak tegas aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar jam operasional.