Tentunnya pinjol ini pun sudah dilengkapi dengan berbagai macam fitur keamanan seperti enskripsi data dan proteksi privasi.
Fitur keamanan itu sangat berguna untuk memastika bahwa data diri anda tidak akan pernah disalahgunakan, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
4 Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online
1. Hubungi Call Center Pinjol
Sampaikan permintaan untuk menghapus data aga tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjol yang legal tentu memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menangani masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan bahwa data anda telah dihapus sepenuhnya agar tidak disalahgunakan.
Di sisi lain, risiko lebih besar dihadapi nasabah yang menggunakan pinjol illegal. Tidak ada jaminan data pada pijol illegal, sehingga nasabah berpotensi tetap menerima tawaran ataupu kontrak meskipun pinjaman sudah dilunasi.
BACA JUGA:Keren! Anggaran Rp6 M untuk Hapus Kemiskinan, Pemkab Majalengka Raih Penghargaan
2. Hubungi Ojk
Pihak nasabah juga memiliki opsi untuk menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan.
Pihak nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut diantaranya:
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id
• Alamat email resmi OJK di waspadaiinvestasi@ojk.go.id
• Nomor telepon whatsapp ojk yang bisa dihubungi 081-157-157-157.
3. Lakukan Uninstal dan Hapus Aplikasi Pinjaman Online
Setelah mengatur izin aplikasi, nasabah dapat menghapus aplikasi seperti yang biasa dilakukan. Nasabah hanya perlu menahan ikon aplikasi pinjaman online yang anda gunakan, lalu pilih opsi uninstall.