RADAR CIREBON – 2 pengedar obat keras terbatas alias OKT dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
2 pengedar OKT ini berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Keduanya berinisial NY (29) dan SH (25) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas.
Informasi itu menyebutkan bahwa ada seseorang yang menjual OKT di wilayah Kecamatan Plered.
BACA JUGA:Jadi Ketua Pemenangan Pasangan Wali, Jimus Peringatkan ASN untuk Netral
BACA JUGA:Sekda Jabar Titip BRT Bandung Raya kepada Penjabat Wali Kota Bandung
Menindaklanjuti itu, petugas turun ke lapangan dan mencurigai satu pelaku berinisial NY.
Petugas langsung menggerebek terduga pelaku. Yang diamankan ternyata tidak hanya satu orang tapi dua orang yakni, NY dan SH.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah obat-obatan terlarang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dani-Fitria Lega Mendapatkan Nomor Urut 1 di Pilkada Kota Cirebon
BACA JUGA:Tembok Bangunan Proyek Minimarket di Plumbon Ambruk Timpa 6 Orang Pekerja
“Di antaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada orang yang tidak dikenal, dengan cara online.