"Warung ini hanya sederhana saja. Hanya terdiri dari meja dan memiliki pagar bambu," kata Toni RM saat berkunjung ke lokasi, belum lama ini.
Ketika para terpidana ditangkapi, Ibu Nining kaget karena merasa mengetahui mereka nongkrong di tempat mereka.
Menurut keterangan saksi mereka nongkrong sampai pukul 21.00 WIB. Sementara menurut dakwaan, sudah terjadi aksi pelemparan terhadap korban Vina dan Eki.
"Jadi jelas tidak sinkron antara dakwaan JPU dengan keterangan saksi-saksi yang nongkrong di warung," tandas dia.
BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat Buah Mengkudu untuk Meningkatkan Kesehatan Tubuh
Menurut dia, hakim dalam memeriksa perkara sudah mau turun mengecek lokasi kejadian atau sidang atau pemeriksaan setempat, berarti penasaran dengan kejadian.
Hal tersebut, kata Toni menjadi pertanda positif untuk persidangan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh 6 terpidana dan sebelumnya oleh Saka Tatal.