Pengedar Obat Keras Terbatas Diamankan Polisi di Jamblang Kabupaten Cirebon

Rabu 02-10-2024,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Seorang pengedar obat keras terbatas diamankan polisi di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas alias OKT berinisial TD (23).

Tersangka dibekuk di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/9/2024) kira-kira pukul 16.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan TD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Maling Motor di Bobos Cirebon Berhasil Ditangkap, Ternyata Berasal dari Daerah Ini

Diantaranya, 206 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 110 ribu, handphone, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TD dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Rabu (2/10/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. 

Demikian pula dengan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT.

BACA JUGA:Kericuhan di Alun-alun Sangkala Buana Depan Keraton Kasepuhan Cirebon

BACA JUGA:Marc Klok Kena Sanksi Larangan Bertanding dan Denda, Persib Rugi Dua Kali

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," pungkas Kombes Sumarni.

Kategori :