Kemendikbudristek Perketat Aturan Pemberian Gelar Kehormatan Honoris Causa

Jumat 04-10-2024,19:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Aturan baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait pemberian gelar profesor kehormatan Honoris Causa.

Aturan baru itu adalah Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 September 2024 lalu. 

Dalam aturan tersebut, Kemendikbudristek memperketat tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam pengangkatan profesor kehormatan Honoris Causa.

BACA JUGA:Sapa Warga Larangan Harjamukti, Suhendrik Didoakan Warga Agar Sukses di Pilkada Kota Cirebon

BACA JUGA:Presiden Terpilih Prabowo Subianto Harus Jadi Panglima Pemberantasan Mafia

BACA JUGA:Tragis! Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kejadian di Kuningan Hari Ini, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Kemudian, membatasi jumlah profesor kehormatan serta memperketat prosedur pengangkatan.

2

"Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak dibatasi, di sini (Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024) kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah Profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak 1 untuk setiap rumpun ilmu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemdikbudristek Abdul Haris, 3 Oktober 2024 kemarin.

Lebih lanjut, penilaian pemenuhan kriteria kini tidak lagi hanya dilakukan oleh perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan oleh perguruan tinggi.

BACA JUGA:Electrifying Agriculture, Solusi Tepat Peternak Ayam Hemat hingga Belasan Juta Rupiah

BACA JUGA:7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tegalgubug Cirebon

BACA JUGA:Akan Ada Fun Run 10K yang Digelar Swiss-Belhotel Cirebon, Segini Pendaftarannya

"Kemudian untuk prosedur pengangkatan yang sebelumnya dilakukan melalui penilaian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk oleh perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan oleh pemimpin perguruan tinggi," lanjutnya.

Dalam hal ini, tim ahli dibentuk dengan melibatkan profesor dari perguruan tinggi lain.

"Sekarang prosesnya bahwa profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor atau guru besar."

Kategori :