Buat Para Pelaku Usaha Nih, Wajib Hukumnya Setiap Produk Harus Bersertifikat Halal

Sabtu 05-10-2024,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setiap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha harus bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam undang-undang tersebut, mewajibkan semua produk yang beredar dan dijual di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

Tidak hanya itu, kewajiban bersertifikat halal juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Hadiri Peringatan HUT ke-101 RSUP Hasan Sadikin Bandung, Sekda Kabupaten Cirebon Bilang Begini

BACA JUGA:Terjadi Lagi! Pengendara Lindas Beton yang Belum Kering di Jalan Kudukeras - Bojongnegara

BACA JUGA:Ingin Beli Speaker Aktif untuk Mobil? Ketahui Dulu Cara Pemasangan yang Baik dan Benar

“Aturan ini diberlakukan secara bertahap. Tahap pertama atau masa transisi dari kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024,” ucap Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dilansir dari beritasatu.com, Sabtu 5 Oktober 2024.

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya masa tahap pertama tersebut.

Pertama, produk makanan atau minuman.

Kedua, bahan tambahan pangan, bahan baku, dan juga bahan penolong untuk produk makanan atau minuman.

Ketiga, jasa penyembelihan dan juga produk hasil sembelihan.

BACA JUGA:Pasangan ASIH Komitmen Beri Kemudahan Akses Pupuk bagi Petani di Jabar

BACA JUGA:Relawan Pro 2 Cirebon Siap Menangkan Pasangan BERES di Pilwalkot 2024

BACA JUGA:Pemkab Kembali Buka Pendaftaran, Prioritaskan Honorer

“Proses transisi sudah diberikan cukup lama. Jadi, memang sudah waktunya diberlakukan utuh kewajiban sertifikasi halal sesuai amanah Undang-Undang JPH,” ujar Asrorun kepada Beritasatu.com, Sabtu (5/10/2024).

Ia menjelaskan, sebenarnya kewajiban ini sudah diatur sejak 2016 setelah disahkannya UU JPH pada 2014.

Namun, masa transisi diberikan untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan, dan regulasinya diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

"Hingga akhirnya pada Oktober 2024 diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal,” kata Niam.

BACA JUGA:Bey Machmudin Ajak AMSI Jabar Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat

BACA JUGA:HUT Ke-79 TNI, Dandim Jadi Inspektur Upacara dan Ziarah ke TMP Dharma Ayu

BACA JUGA:Sapa Warga Kesambi, Farida Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan

Menurutnya, kewajiban ini tidak diterapkan secara mendadak karena prosesnya sudah melalui berbagai tahapan.

Apabila ada pelaku usaha yang belum siap, artinya mereka kurang memperhatikan aturan ini dan hal tersebut dianggap melanggar undang-undang.

Saat ini, proses pengajuan sertifikasi halal telah dilakukan secara daring melalui aplikasi Sihalal, yang bisa diakses kapan saja selama 24 jam.

Ini memudahkan pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka agar mendapatkan sertifikasi halal. (*)

Kategori :