Kasus Vina Cirebon 2016 Diyakini Bukan Pembunuhan, Alibi Terpidana Sudirman Didukung Saksi

Minggu 06-10-2024,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADAR CIREBON - Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 diyakini bukan pembunuhan berencana, melainkan kecelakaan tunggal sepeda motor.

Hal tersebut menjadi argumentasi yang diajukan dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina Cirebon.

Sidang yang dilaksanakan pada Jumat, 4, Oktober 2024 itu, kuasa hukum terpidana Sudirman mengajukan pandangan dari saksi ahli.

Kuasa Hukum Terpidana Sudirman, Jutek Bongso mengungkapkan, saksi ahli yang dihadirkan adalah pakar pidana.

BACA JUGA:Menyegarkan, Ini Dia 3 Wisata Alam Populer di Kuningan, Ayo Siapkan Waktu

Berbeda dengan sidang pada Rabu, 2, Oktober 2024 yang dihadirkan adalah saksi alibi yakni Lilis, Ritono dan Alfan.

Saksi alibi memberikan keterangan bahwa terpidana Sudirman tidak ada di lokasi kejadian saat terjadi peristiwa yang merenggut nyawa Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada 27, Agustus 2016.

Para saksi alibi menyatakan bahwa pada malam hari 27, Agustus 2016, Sudirman ada di rumah bersama adiknya yakni Lilis.

Mereka juga bertemu dengan Ritono dan Alfan. Karenanya Ritono dan Alfan dihadirkan menjadi saksi untuk memperkuat alibi.

BACA JUGA:3 Wisata Alam di Majalengka Ini Cocok untuk Liburan Akhir Pekan, Apa Saja?

"Saksi alibi mengatakan bahwa Sudirman ada di rumah bersama adiknya," kata Jutek Bongso, kepada wartawan.

Pernyataan saksi alibi diperkuat dengan jam kejadian bahwa Sudirman masih berada di rumah sekitar pukul 21.30 WIB.

Para saksi alibi juga membantah terkait keterlibatan Sudirman dalam geng motor, seperti yang selama ini dituduhkan.

Adapun bukti baru atau novum yang diajukan pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) adalah batang bambu yang menjadi barang bukti, ternyata baru ditebang dari pohonnya pada 31 Agustus 2016.

BACA JUGA:Ingsun Titip Tajug lan Fakir Miskin, Wasiat Sunan Gunung Jati Inspirasi Ahmad Syaikhu untuk Bangun Jawa Barat

Kategori :