Mabes Polri Bongkar Sindikat Judi Online

Rabu 09-10-2024,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas melarangan dan bahaya judi online.

Mabes Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang diketuai langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Ke-6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

BACA JUGA:Ahmad Heryawan Pimpin Tim Pemenangan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Yakin Menang Pilgub Jabar

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

"QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA:WOW! Wednesday Is Northern Pecah Rekor, 5 Komunitas Road Bike, 60 Pesepeda Jajal Pantura

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," katanya.

Selain di Indonesia, Himawan menyebutkan, situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. Untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

"Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,"sebutnya.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Ingin BIJB Kertajati Sebagai Pintu Gerbang Pariwisata dan Umrah

Himawan menjelaskan, selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp685 miliar.

"Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp6 Miliar 55 Juta,"jelasnya.

Atas perbuatannya, Himawan menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

"Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.(rdh)

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan evakuasi 27 Penumpang Kapal Cepat Alami Mati Mesin di Selat Nerong

Kategori :