Status Tersangka Sudah Dihapus

Rabu 02-02-2011,07:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Polemik status tersangka dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, bisa segera berakhir. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, penetapan deponeering bagi kasus Bibit-Chandra, otomatis menghapuskan status tersangka keduanya. “Deponeering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum), itu, semuanya dihapus, termasuk status tersangka,” tegas Basrief ketika ditemui di gedung KPK, kemarin (1/2). Meski begitu, Basrief enggan me­ngo­mentari alasan penolakan Ko­misi III DPR RI, atas kehadiran Bibit dan Chandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Saya tidak mau komentar soal politik,”imbuh dia. Senada dengan Basrief, Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas juga memilih tidak berkomentar ter­kait penolakan anggota dewan ter­hadap Bibit dan Chandra. Dia hanya mengungkapkan alasan KPK tidak memenuhi undangan komisi III DPR RI, karena harus melakukan rapat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. “Itu (penolakan DPR) saya nggak comment sajalah. Ka­mi sudah resmi pamit karena ada tamu ini (Polri dan Kejaksaan),” tambahnya. Meski begitu, Busyro berharap ang­gota dewan tidak akan menolak keha­diran dua pimpinan KPK, dalam rapat dengan DPR selanjutnya. Dia ber­harap DPR, mengizinkan kelima pimpinan KPK hadir dalam rapat tersebut.. Pengusiran Bibit Chandra sepertinya berbuntut. Kemarin KPK mengabaikan undangan rapat kerja dan dengar pendapat yang sejatinya akan dilanjutkan kemarin. Lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu hanya mengirim surat keterangan yang menjelaskan alasan ketidakhadiran pimpinannya dalam rapat tersebut. Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengatakan ada beberapa alasan yang disampaikan KPK atas ketidakhadirannya. Pertama, KPK meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum atas tidak diperkenankan diperkenankannya dua pimpinan KPK dalam mengikuti rapat di DPR. Padahal, Bibit dan Chandra sudah tidak berstatus tersangka dan masih sah menjabat sebagai pimpinan KPK Dalam surat tersebut KPK menegaskan bahwa pimpinannya bersifat kolektif. Selain itu, KPK juga menjelaskan, kemarin lembaga tersebut telah menjadwalkan pertemuan dengan Kapolri, Jaksa Agung, Ketua BPK dan pihak Kementerian Keuangan. Meski begitu, Komisi III tetap mengharapkan kehadiran KPK. “Kami  berharap KPK tetap hadir dan rapat dengan komisi III,” kata Tjatur. (ken/kuh)

Tags :
Kategori :

Terkait