CIREBON, RADARCIRBON.COM - Kedapatan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan (rokok ilegal), PP (44) warga Desa Nanggela, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.
Tersangka PP diamankan Polisi di tokonya beserta barang buktinya berupa 60 bungkus rokok merek Manchester, 380 bungkus rokok merek Gudang Harta, 130 rokok merk Smith, 58 bungkus rokok merek Anker, 11 bungkus rokok merek Balver, 19 bungkus rokok merek HI, 26 bungkus rokok merek Dubois, 6 bungkus rokok merek Esse Change Doble, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan dan 1 uni hanphone.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasatreskoba Kompol Dede Hendrawan mengatakan, tersangka menjual rokok-rokok tersebut dengan sistem COD.
BACA JUGA:Inovasi Pendidikan: Yayasan Mansyur Al-Makki Cirebon Gelar IB Talent Festival, Berikut Tujuannya
BACA JUGA:Pos Konseling Gratis di Sekolah hingga Kampus Disiapkan Ahmad Syaikhu
BACA JUGA:Tanah Amblas Sedalam 3 Meter, 5 Keluarga di Beber Cemas Karena Rumahnya Ambruk
"Penangkapan ini berawal anggota Satreskoba Rabu 16 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB mengamankan seseorang berinisial SI yang tertangkap tangan akan membeli rokok tanpa peringatan kesehatan. Kemudian anggota Satreskoba mengintrogasi SI dan mengaku rokok-rokok tersebut dibeli dari tersangka PP," katanya.
Dari hasil pengakuan SI tersebut. Lanjut Kapolresta, anggota Satreskoba mencari keberadaan PP.
"Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Satreskoba berhasil mengamankan tersangka PP di Desa Nanggela, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.”
BACA JUGA:Sebelum Terbang ke Tanah Suci, Jama'ah Umroh PT Jazirah Nusantara Global Gelar Manasik
BACA JUGA:Ketua MPR RI: Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibrban
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Dukupuntang Berhasil Tangkap Pencuri Tabung Gas Oksigen di Bobos
BACA JUGA:Bisa Dicoba! Rumah Makan Avank-Avunk, Tawarkan Kuliner Khas Chinese Food Ala Cirebon
“Selanjutnya tersangka PP berikut barang buktinya di bawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"ucapnya.
Kombes Pol Sumarni menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 437 ayat 1 UU no.7 tabhun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
BACA JUGA: Bey Machmudin Harap RSHS Tingkatkan Layanan Kesehatan
BACA JUGA:Jumlah DAMIU Menjamur di Kabupaten Cirebon, Begini Cara milih
"Jumlah barang bukti bila dirupiahkan mencapai Rp10 juta dan menyelematkan jiwa sekitar 14 ribu ORANG, dengan estimasi 1 orang per batang rokok," pungkasnya. (rdh)