CIREBON, RADARCIREBON.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan tiga peraturan DPRD Kota Cirebon untuk segera dibahas di tingkat pansus.
Ketiga peraturan DPRD tersebut adalah Peraturan Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Keputusan ini disetujui oleh fraksi-fraksi melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang diadakan di Griya Sawala pada Senin (21/10).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, SE, menjelaskan bahwa untuk memudahkan pembahasan, masing-masing anggota komisi bertugas menjadi anggota pansus untuk ketiga peraturan DPRD tersebut.
BACA JUGA:Ingin Menikah Tapi Belum Punya Penghasilan, Ini Solusi Ahmad Syaikhu untuk Anak Muda di Garut
Disebutkan bahwa Peraturan Tata Tertib DPRD akan dibahas oleh Pansus I, Kode Etik DPRD oleh Pansus II, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD oleh Pansus III.
“Anggota komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda dapat mengajukan rancangan peraturan DPRD. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Mendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” katanya.
Andrie menerangkan bahwa ketiga peraturan DPRD itu akan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar terwujud sinergi yang baik.
“Alhamdulillah, ketiga draf rancangan peraturan DPRD telah disusun dan disiapkan oleh Bapemperda. Selanjutnya, akan dibahas oleh pansus,” kata Andrie.
BACA JUGA:Kampanye di Garut, Syaikhu Janjikan 3 Juta Lapangan Kerja untuk Anak Muda
Jika peraturan tersebut sudah disahkan, DPRD Kota Cirebon akan memiliki standar minimal dalam berperilaku, menyampaikan pendapat, kewajiban dan larangan, hingga sanksi dan mekanismenya.
“Tentunya, hal ini akan menjadi acuan kerja bagi seluruh anggota DPRD, termasuk dalam penegakan disiplin, moralitas, dan etika yang harus dilakukan oleh Badan Kehormatan,” tuturnya.
Ia juga meminta agar pembahasan rancangan peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara cermat dan komprehensif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta agar pembahasan ketiga rancangan peraturan ini dilakukan secara intens dan komprehensif, berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
BACA JUGA:4 Menang, 4 Imbang, Ini Dia Penyebab Persib Belum Terkalahkan Menurut Bojan Hodak