Gedung Setda Kota Cirebon Diperiksa Kejaksaan, Pernyataan Pj Walikota Sebut Soal Uang Negara

Kamis 31-10-2024,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pemeriksaan fisik terhadap Gedung Setda Kota Cirebon, Kamis 31 Oktober 2024.

Pemeriksaan tahap awal tersebut baru dilakukan secara visual. Akan ada pemeriksaan lanjutan menggandeng tim ahli dari Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon.

"Hari ini sesuai dengan rencana yang sudah dibuat oleh Kejaksaan Negeri dalam rangka proses penyidikan ya. Itu memang melakukan opname fisik terhadap bangunan Gedung Setda," kata Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi.

Agus menjelaskan, bahwa pemeriksaan lanjutan secara teknis belum bisa dilaksanakan hari ini karena dokumen belum lengkap.

BACA JUGA:Kejari Periksa Gedung Setda Kota Cirebon, Slamet Jelaskan Perjalanan Kasusnya

BACA JUGA:Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat Diberhentikan, Penggantinya Agus Toyib Dilantik Besok

"Dari Kejaksaan menggandeng tim dari UGJ," katanya. 

"Dan hari ini baru pertama, memang ada dokumen yang masih diperlukan untuk melihat baik secara struktur, secara bahan, secara mekanikal elektrikal, maupun secara plambing. Nah nanti kita tunggu hasilnya," imbuh Agus.

Gus Mul, sapaan karib Pj Walikota, menyebutkan bahwa pemeriksaan oleh Kejari dan tim ahli diperkirakan selesai dalam waktu satu pekan.

"Kalau jadwal yang disampaikan Pak Kajari kurang lebih satu minggu, itu pun kalau ada kelengkapan data yang sudah dipegang sebagai dasar acuan untuk melihat antara rencana dan realisasi," tuturnya. 

BACA JUGA:17 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polresta Cirebon Oktober 2024, TKP Tersebar di Wilayah Ini

"Tapi gambarnya belum lengkap. Diminta besok untuk melengkapi kemudian tim bisa bekerja," jelas Gus Mul.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa selama ada pemeriksaan fisik, aktivitas pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.

"Kita lihat bagaimana nanti rekomendasi teknis dari tim ahli seperti apa. Barangkali ada penguatan struktur, ada proses yang harus diperbaiki dengan melihat apa yang sudah kita lakukan," ujarnya.

Bagaimana jika tim ahli menemukan fakta bahwa Gedung Setda yang dibangun pada tahun 2016 ini tidak layak digunakan?

Kategori :